27 April 2026

Rumah Sakit

Program Studi Ilmu Bedah Subspesialis Bedah Digestif  FK UH memiliki rumah sakit utama dan jejaring dalam hal pemenuhan kasus dalam pendidikan subspesialis Bedah Digestif. Berikut disajikan kerja sama yang efektif yang mendukung visi dan misi PS dan Fakultas serta dampak kerja sama tersebut terhadap pemenuhan capaian pembelajaran, peningkatan kualitas penyelenggaraan, dan pengembangan PS serta fasilitasi serapan lulusan.

Rumah Sakit Pendidikan Utama

Dalam penyelenggaraan Program Studi Ilmu Bedah Subspesialis Bedah Digestif, Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama dengan paling banyak 2 (dua) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama. Rumah sakit Tipe A yang telah terakreditasi sebagai Rumah Sakit Pendidikan, menjadi tempat pendidikan dokterspesialis bedah umum (Program  Studi Bedah Umum) yang telah terakreditasi LAM-PTKes A, dari FakultasKedokteran yang telah terakreditasi LAM-PTKes A juga. Program Studi Ilmu Bedah Subspesialis Bedah Digestif  FK UH memiliki 1 Rumah Sakit Pendidikan Utama yaitu:

Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/III/616/2011. Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dituangkan dalam Surat No. 6568/UN4.6/HK.07.00/2022.

Rumah Sakit Pendidikan Satelit

Program Studi Ilmu Bedah Subspesialis Bedah Digestif  FK UH memilikif beberapa Rumah Sakit Pendidikan Satelit yaitu:

Rumah Sakit Universitas Hasanuddin: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Universitas Hasanuddin ditetapkan dalam surat Nomor 6570/UK4.6/HK.07.00/2022.

Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi

Program Studi Ilmu Bedah Subspesialis Bedah Digestif  FK UH memilikif beberapa Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi yaitu:

  1. Rumah Sakit Ibnu Sina: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Ibnu Sina ditetapkan dalam Surat Nomor 22419/UN4.6/HK.07.00/2021.
  2. Rumah Sakit Islam Faisal: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Islam Faisal ditetapkan dalam Surat Nomor 6391/UN4.7/PM.05/2015.
  3. Rumah Sakit Pelamonia: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Pelamonia ditetapkan dalam Surat Nomor 4018/UN4.6/HK.07.00/2020.
  4. Rumah Sakit Stella Maris: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Stella Maris ditetapkan dalam Surat Nomor 1564/UN4.6/HK.07/2019.
  5. Rumah Sakit Akademis: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Akademis ditetapkan dalam Surat Nomor . 6878/UN4.6/HK.07.00/2022.
  6. Rumah Sakit Bhayangkara: Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan Rumah Sakit Akademis ditetapkan dalam Surat Nomor 10984/UN4.6/HK.07.00/2023.

Seluruh rumah sakit tersebut di atas telah memenuhi fasilitas pelayanan dan jumlah minimal kasus yang harus dipenuhi oleh rumah sakit pendidikan utama dan afiliasi, yaitu poliklinik bedah digestif dengan jumlah kunjungan minima 75 per minggu, jumlah total tempat tidur di ruang perawatan minimal 30 dengan 2 ruangan intensif, tersedia ruang operasi IGD, tersedia fasilitas CT Scan, MRI, dan endoskopi.